Banggai Kreatif

Perkara Gibran di MK: Bukan Cuma Soal Ijazah, Ada Pintu Besar yang Harus Dilewati

27 Sep 2026 • Oleh Rastono Sumardi

Sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki wilayah hukum yang jauh lebih rumit: apakah MK masih berwenang memeriksanya, dan jika dugaan cacat pencalonan terbukti, apa akibat hukumnya setelah hampir dua tahun pasangan terpilih dilantik?

Luwuk — Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesederhana perdebatan mengenai ijazah atau syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di balik perdebatan tersebut terdapat persoalan hukum yang jauh lebih besar.

Bahkan, sebelum sampai pada pertanyaan "apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan?", ada pertanyaan yang harus dijawab lebih dahulu:

Apakah Mahkamah Konstitusi masih berwenang memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2026?

Inilah "pintu besar" pertama yang harus dilewati para Pemohon.

Persidangan 23 September 2026 memang membuat perkara ini semakin menarik. Para hakim konstitusi menggali proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tetapi publik perlu berhati-hati.

Pertanyaan hakim bukanlah putusan hakim.

Keterangan para pihak dalam persidangan juga bukan otomatis merupakan fakta hukum yang telah terbukti.

Di sinilah perkara ini harus dibaca secara jernih.

 

Bukan Sekadar Persoalan Ijazah

KPU dalam persidangan mempersoalkan beberapa hal mendasar, termasuk kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan perkara, serta karakter persoalan yang diajukan.

KPU berargumentasi bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari tahapan proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Masalah waktunya juga tidak kecil.

Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan pada Maret 2024. Sementara perkara ini baru diajukan pada September 2026.

Artinya terdapat jarak waktu yang sangat panjang.

Dalam hukum acara PHPU, tenggang waktu bukan sekadar formalitas.

Ia merupakan bagian dari kepastian hukum.

Jika setiap tahapan pemilu dapat dipersoalkan kembali bertahun-tahun setelah selesai, maka tidak akan pernah ada titik akhir yang benar-benar pasti.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang juga tidak kalah penting:

Bagaimana jika kemudian ditemukan dugaan cacat hukum yang serius dalam proses pencalonan?

Apakah persoalan tersebut harus dianggap selesai hanya karena tenggang waktunya telah lewat?

Di sinilah benturan antara kepastian hukum dan keadilan substantif mulai terlihat.

 

Pintu Kedua: Siapa yang Berhak Mengajukan?

Persoalan berikutnya adalah kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, tidak setiap orang atau organisasi otomatis mempunyai hak untuk mengajukan permohonan.

Hukum acara menentukan siapa yang dapat menjadi Pemohon.

Karena itu, sebelum MK memeriksa dokumen pendidikan Gibran, hakim juga harus memastikan:

Apakah para Pemohon memang mempunyai kedudukan hukum untuk membawa persoalan ini ke forum PHPU?

Ini pertanyaan sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar.

Jika syarat legal standing tidak terpenuhi, maka perkara dapat berhenti sebelum hakim masuk ke substansi.

Dengan kata lain, persoalan "ijazah" bahkan belum tentu sampai diperiksa secara mendalam apabila pintu prosedural pertama tidak berhasil dilewati.

 

Pintu Ketiga: Putusan Pilpres 2024 Sudah Final

Ada lagi persoalan yang tidak kalah penting.

Pilpres 2024 sudah pernah disengketakan di MK.

Putusan PHPU mempunyai sifat final dan mengikat.

Lalu sekarang muncul perkara baru yang kembali menyentuh persoalan pencalonan Gibran.

Pertanyaannya:

Apakah perkara baru ini sebenarnya sedang membuka kembali persoalan yang sudah selesai?

Atau:

Apakah perkara ini mempunyai konstruksi hukum yang berbeda karena yang dipersoalkan sekarang adalah dugaan cacat syarat pencalonan yang menurut Pemohon belum pernah diperiksa secara substantif?

Dua pertanyaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Jika dianggap sebagai pengulangan perkara yang sama, prinsip finalitas putusan menjadi penghalang yang sangat serius.

Tetapi jika dianggap sebagai persoalan hukum baru yang belum pernah diperiksa dan mempunyai konsekuensi konstitusional, maka Mahkamah harus menentukan apakah hukum acara memberikan ruang untuk pemeriksaan tersebut.

 

Hakim Menggali Proses Verifikasi KPU

Di sinilah persidangan 23 September menjadi penting.

Para hakim konstitusi menggali bagaimana KPU memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Pertanyaan tersebut menarik karena menyentuh jantung persoalan:

Seberapa jauh KPU harus melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan calon?

Apakah cukup memeriksa dokumen yang diserahkan?

Apakah KPU wajib melakukan konfirmasi langsung kepada instansi pendidikan?

Apakah terdapat standar verifikasi tertentu?

Dan apabila prosedur verifikasi dianggap tidak sempurna, apa akibat hukumnya?

Namun ada satu hal yang harus ditegaskan:

KPU tidak melakukan verifikasi langsung bukan berarti secara otomatis Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Itu dua persoalan berbeda.

Untuk menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang digunakan memang tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bawaslu: Tidak Menemukan Pelanggaran, tetapi Ada Persoalan Akses

Keterangan Bawaslu juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Bawaslu menerangkan tidak pernah menerima laporan atau menemukan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun Bawaslu juga memberikan keterangan mengenai persoalan akses terhadap data dan dokumen pencalonan dalam Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Apakah itu berarti Gibran pasti memenuhi syarat?

Tidak.

Apakah itu berarti Gibran pasti tidak memenuhi syarat?

Juga tidak.

Keterangan tersebut harus dibaca sebagai bagian dari keseluruhan alat bukti.

Dalam hukum, satu fakta jarang berdiri sendirian.

 

"Manipulasi Hukum" Harus Tetap Dibuktikan

Di ruang publik, istilah "manipulasi hukum" mulai banyak digunakan untuk menggambarkan persoalan dalam perkara ini.

Tetapi secara hukum, kita harus berhati-hati.

Jika Pemohon mendalilkan adanya manipulasi, maka itu adalah dalil Pemohon.

Jika Pemohon menyerahkan bukti untuk mendukung dalil tersebut, maka bukti itu harus dinilai oleh hakim.

Barulah setelah hakim melakukan penilaian dan menuangkannya dalam putusan, dapat diketahui apakah dalil tersebut terbukti secara hukum.

Jangan sampai:

dalil berubah menjadi fakta,

indikasi berubah menjadi bukti,

dan

bukti berubah menjadi putusan

sebelum hakim menyatakan demikian.

Ini bukan persoalan membela atau menyerang pihak tertentu.

Ini soal disiplin dalam membaca proses hukum.

 

Kalau Terbukti, Apakah Gibran Otomatis Didiskualifikasi?

Inilah pertanyaan yang mungkin paling sering muncul.

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Bayangkan secara hipotetis Mahkamah menyatakan bahwa terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran mendaftar sebagai calon Wakil Presiden.

Pertanyaan berikutnya justru lebih rumit:

Apa akibat hukumnya?

Apakah penetapan pasangan calon dibatalkan?

Apakah hasil pemilu ikut batal?

Apakah pelantikan dapat dibatalkan?

Apakah jabatan Wakil Presiden menjadi kosong?

Siapa yang mempunyai kewenangan mengisi kekosongan tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah MK mempunyai kewenangan memberikan remedy tersebut melalui perkara PHPU ini?

Jadi, membuktikan adanya cacat pencalonan dan menentukan akibat hukumnya adalah dua persoalan berbeda.

 

Ada Satu Mata Rantai yang Harus Dibuktikan

Dalam perkara seperti ini, harus ada hubungan yang jelas antara dugaan pelanggaran dengan hasil pemilu.

Konstruksinya kira-kira seperti ini:

Syarat calon tidak terpenuhi

↓

Pencalonan tidak sah

↓

Status pasangan calon bermasalah

↓

Perolehan suara pasangan calon

↓

Hasil Pilpres

↓

Keabsahan hasil

↓

Akibat terhadap jabatan

Setiap mata rantai membutuhkan dasar hukum.

Tidak cukup hanya membuktikan adanya kesalahan administrasi.

Harus dijelaskan pula apa akibat hukum dari kesalahan tersebut terhadap pencalonan dan hasil pemilu.

 

Justru Di Sini Perkara Menjadi Menarik

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang Gibran.

Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana sistem hukum Indonesia menghadapi dugaan cacat pencalonan yang baru dipersoalkan setelah pemilu selesai.

Di satu sisi ada kebutuhan terhadap kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu.

Di sisi lain terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa persyaratan calon benar-benar dipenuhi dan proses pencalonan berjalan sesuai hukum.

Keduanya sama-sama penting.

Karena itu, pertanyaan paling menarik bukan:

"Apakah Gibran akan didiskualifikasi?"

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:

"Jika ternyata terdapat cacat hukum dalam pencalonan, apakah hukum Indonesia menyediakan jalan untuk mengujinya setelah pemilu selesai, dan lembaga mana yang berwenang menentukan akibat hukumnya?"

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa jauh perkara ini dapat bergerak.

 

Jangan Mendahului Putusan

Perdebatan publik mengenai perkara ini tentu sah.

Pendapat hukum juga sah.

Namun, ada batas yang perlu dijaga.

Sampai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan, publik belum dapat menyatakan sebagai fakta hukum bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

Demikian pula, belum tepat menyatakan bahwa seluruh dalil Pemohon pasti tidak terbukti.

Yang dapat kita lakukan adalah membaca prosesnya dengan kritis:

Apa yang didalilkan?

Apa yang dibuktikan?

Apa yang dibantah?

Apa kewenangan MK?

Apa batas waktunya?

Apa akibat hukumnya jika dalil tersebut terbukti?

Itulah cara membaca perkara konstitusional secara lebih sehat.

Perkara Ini Akan Dikenang Bukan Hanya Karena Siapa yang Menang atau Kalah

Apapun putusan akhirnya, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memiliki arti penting bagi perkembangan hukum pemilu Indonesia.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status seorang Wakil Presiden.

Ada persoalan yang lebih luas:

bagaimana memastikan persyaratan calon dipenuhi, bagaimana KPU melakukan verifikasi, bagaimana sengketa pencalonan diselesaikan, sampai kapan sebuah perkara pemilu dapat diajukan, dan bagaimana hukum memberikan jalan keluar apabila dugaan cacat pencalonan baru muncul setelah pejabat terpilih dilantik.

Pada titik itulah perkara ini menjadi penting untuk dipelajari.

Bukan untuk mendahului hakim.

Bukan pula untuk menentukan siapa yang benar sebelum putusan.

Tetapi untuk memahami satu pertanyaan mendasar dalam negara hukum:

Ketika proses demokrasi telah selesai, di mana batas antara finalitas hasil pemilu dan kewajiban memastikan bahwa setiap jabatan publik diperoleh melalui proses yang sah menurut hukum?

Pertanyaan tersebut kini berada di meja Mahkamah Konstitusi.

 

R

Ditulis oleh

Rastono Sumardi

Kontributor Banggai Kreatif

Bagikan Karya Ini