Banggai Kreatif

Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Ada TV, Kulkas hingga Miras

28 Sep 2026 • Oleh Rastono Sumardi

BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan serius mengenai tata kelola dan pengawasan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang tampak seperti rumah singgah, homestay hingga rumah klaster. Di dalam sejumlah bangunan tersebut ditemukan fasilitas yang menyerupai tempat tinggal, antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan dan kamar tidur.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Tim juga menemukan sejumlah mobil yang terparkir di area itu. Salah satu penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman mengatakan petugas menghalangi tim untuk menggali keterangan lebih lanjut dari penghuni tersebut.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena bangunan-bangunan itu berada di lingkungan Lapas, tetapi bentuk dan fasilitasnya terlihat berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Berawal dari Sidak Ombudsman

Kunjungan Ombudsman dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Ombudsman, tim datang dengan membawa surat tugas. Namun, ketika hendak memasuki area blok sel warga binaan, petugas lapas sempat menolak memberikan akses.

Penolakan tersebut justru membuat tim Ombudsman melakukan pemeriksaan ke area lain di lingkungan lapas. Di kawasan belakang itulah tim menemukan sejumlah bangunan yang kemudian disebut sebagai dugaan "kluster mewah".

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut beberapa bangunan tersebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, meja makan dan kamar.

Ombudsman juga menyoroti adanya warga binaan yang berada di kawasan tersebut.

Dugaan Fasilitas Khusus

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman mempertanyakan bagaimana warga binaan dapat berada di kawasan tersebut dan apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap penghuni tertentu.

Dalam temuan awalnya, Ombudsman juga menyebut adanya keterangan bahwa warga binaan yang menempati fasilitas tersebut harus mengeluarkan sejumlah uang.

Namun, informasi mengenai pembayaran tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dan pemeriksaan. Karena itu, dugaan adanya pungutan atau pembayaran tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum proses pemeriksaan selesai.

Ombudsman sendiri menyatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi serta persoalan dalam tata kelola pemasyarakatan.

Ditjenpas Berikan Penjelasan

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai sejumlah bangunan yang menjadi sorotan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan tersebut berkaitan dengan program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut penjelasan tersebut, warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat melakukan aktivitas di kawasan tersebut pada siang hari sebagai bagian dari pembinaan.

Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga memberikan sejumlah klarifikasi berdasarkan pemeriksaan sementara.

Ia menyebut bangunan yang dinilai menyerupai penginapan merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi serta wisma peristirahatan pegawai. Bangunan tersebut, menurut penjelasan Mashudi, dibangun menggunakan anggaran negara pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara fasilitas yang sempat diduga sebagai simulator golf disebut sebagai fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker. Area yang terlihat seperti tempat parkir disebut sebagai lokasi alternatif ketika tempat parkir utama penuh.

Temuan Tiga Botol Wiski dan Satu Botol Bir

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dalam pemeriksaan ditemukan minuman beralkohol.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemeriksaan sementara menemukan tiga botol wiski dan satu botol bir di dalam kulkas.

Menurut Mashudi, televisi, sofa, springbed, perabot rumah tangga dan kulkas yang berisi minuman tersebut merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasi Kamtib Lapas Cibinong.

Keterangan tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.

Dengan demikian, kepemilikan barang-barang tersebut menurut pemeriksaan sementara telah dikaitkan dengan pejabat lapas tertentu. Namun, aspek pelanggaran disiplin maupun aturan lain masih menjadi bagian dari pemeriksaan.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian mengambil langkah internal dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Kelima pejabat tersebut adalah:

  1. Kepala Lapas;
  2. Kepala Pengamanan Lapas;
  3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan;
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban;
  5. Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan dan untuk menelusuri bagaimana kondisi yang ditemukan Ombudsman bisa terjadi.

Langkah tersebut belum berarti kelima pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Mereka dinonaktifkan sementara dalam rangka proses pemeriksaan internal.

Soal "Jalur Tikus"

Ombudsman juga sebelumnya menyoroti persoalan keamanan di kawasan tersebut dan kemungkinan adanya akses keluar-masuk yang tidak semestinya.

Namun, dalam rapat dengan DPR, Mashudi menyatakan hasil pengecekan internal tidak menemukan "jalur tikus" sebagaimana dugaan yang muncul setelah inspeksi Ombudsman.

Menurutnya, lokasi tersebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung sehingga kondisi geografis kawasan menjadi salah satu faktor yang turut diperiksa.

Perbedaan keterangan mengenai kondisi keamanan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan.

Ombudsman Tak Hadir dalam Rapat DPR

Pada Senin, 28 September 2026, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat untuk membahas persoalan Lapas Cibinong.

Namun, Ombudsman RI tidak hadir dalam rapat tersebut. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan Ombudsman belum dapat menghadiri rapat karena persoalan mekanisme perizinan dengan komisi yang menjadi mitra Ombudsman.

Akibatnya, rapat tetap berlangsung dengan menghadirkan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan sementara.

Bukan Sekadar Soal Rumah Mewah

Kasus Lapas Cibinong pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya bangunan yang terlihat mewah di dalam kawasan pemasyarakatan.

Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban melalui proses pemeriksaan:

Siapa yang menggunakan bangunan tersebut?

Apa status resmi setiap bangunan?

Apakah seluruh fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan atau ada penggunaan lain?

Mengapa terdapat perbedaan fasilitas yang begitu mencolok di dalam lingkungan lapas?

Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan fasilitas tersebut?

Dari mana asal barang-barang yang ditemukan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah ada pelanggaran aturan, penyalahgunaan fasilitas negara, pungutan, atau bentuk maladministrasi lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum semuanya memperoleh jawaban final.

Ombudsman telah menyampaikan temuan awalnya, sementara pihak pemasyarakatan juga memberikan klarifikasi berdasarkan pemeriksaan internal yang masih berjalan.

Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil pemeriksaan yang lengkap dan dapat diverifikasi.

Yang jelas, temuan ini telah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi internal serta menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong selama proses pemeriksaan.

Kasus tersebut kini menjadi ujian bagi transparansi dan pengawasan pemasyarakatan: apakah sebuah lembaga pemasyarakatan benar-benar menerapkan standar pembinaan dan fasilitas secara tertib, atau masih terdapat ruang bagi perlakuan khusus yang belum terungkap?

Jawaban akhirnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

R

Ditulis oleh

Rastono Sumardi

Kontributor Banggai Kreatif

Bagikan Karya Ini